Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 26/2016 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian (Inpassing) Pelaksanaan kebijakan harus didasarkan pada kebutuhan jabatan fungsional sebagaimana kebutuhan organisasi yang ada dalam e-formasi.
“Inpassing ini mulai berlaku saat tanggal ditetapkan ini dilaksanakan sampai dengan Desember 2018,” ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi & Informasi Publik Kemenetrian PANRB Herman Suryatman di Jakarta, Kamis (29/12). Permen PANRB ini ditetapkan oleh Menteri PANRB Asman Abnur pada tanggal 7 Desember 2016, & diundangkan pada tanggal 21 Desember 2016.
Dijelaskan, PNS yang melaksanakan inpassing untuk kelompok jabatan fungsional ketrampilan, harus berijasah paling rendah SLTA, dengan pangkat paling rendah pengatur muda , golongan IIa, memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas jabatan fungsional yang akan diduduki minimal dua tahun, mengikuti & lulus uji kompetensi & prestasi kerja baik dalam setahun terakhir. Selain itu, usia paling tinggi tiga tahun sebelum batas usia pensiun (BUP) bagi jabatan pelaksana, & dua tahun bagi administrator & pengawas.
Sedangkan untuk jabatan fungsional keahlian, ijasah paling rendah S-1/D-IV dari pendidikan tinggi yang terakreditasi sesuai persyaratan kualifikasi pendidikan dari jabatan yang akan diduduki. Sedangkan pangkat yang dipersyaratkan, paling rendah Penata muda, golongan IIIa, memiliki pengalaman minimal dua tahun, serta lulus uji kompetensi, serta nilai prestasi kerja minimal baik dalam setahun terakhir.
PNS HARUS SIAP-SIAP, INPASSING Nasional DILAKSANAKAN 2 TAHUN |
Berdasarkan pasal 2 ayat (1) Permen PANRB, inpassing ini ditujukan bagi empat kelompok jabatan PNS. Pertama, PNS yang telah & masih menjalankan tugas pada bidang jabatan fungsional yang akan diduduki berdasarkan keputusan Pejabat yang berwenang.
Kedua, PNS yang masih menjalankan tugas jabatan sesuai dengan formasi jabatan fungsional & telah mendapat kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.
Ketiga, Pejabat Pimpinan Tinggi, administrator & pengawas yang memiliki kesesuaian antara jabatan terakhir yang diduduki dengan jabatan fungsional yang akan didudukinya.
Sedangkan keempat, inpassing ditujukan bagi PNS yang dibebaskan sementara dari jabatannya, karena dalam jangka waktu 5 tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir tidak dapat memenuhi angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.
Diingatkan, kementerian, lembaga & pemerintah daerah yang melakukan inpassing harus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, & melaporkan rekapitulasi hasil inpassing & surat keputusan pengangkatannya kepada Menteri PANRB & Kepala Badan Kepegawaian negara (BKN).
Dalam kesempatan terpisah, Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja mengatakan bahwa kebijakan ini tidak lepas dari berlakunya Peraturan Pemerintah No. 18/2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah, yang berdampak apa adanya pejabat yang kehilangan jabatan struktural.
Dengan terbitnya PP tersebut, selain harus melakukan penataan struktur organisasi atau kelembagaan, Setiawan minta instansi pemerintah melakukan penataan SDM aparatur dengan memperhatikan kualifikasi, kompetensi & kinerja pegawai yang ada sebagaimana diamanatkan UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)."Penataan ini sangat relevan dengan kebijakan moratorium penerimaan pegawai tahun 2015 yang dilanjutkan tahun 2016 ini," ujarnya.
Ditambahkan, perencanaan pembangunan SDM aparatur di daerah harus sesuai dengan visi & misi Nawacita Presiden Joko Widodo & Wakil Presiden Jusuf Kalla. Pelaksanaan rekrutmen harus transparan, adil, kompetitif, & bebas dari KKN. Berawal dari proses rekrutmen yang demikian akan mempermudah setiap instansi pemerintah dalam pengembangan kapasitas terhadap calon ASN yang diperoleh.
][Download] PERMENPANRB NO. 26/2016 (Tentang) Pengangkatan PNS DALAM Jabatan Fungsional MELALUI PENYESUAIAN (INPASSING) - KLIK DISINI
Terkait dengan kebijakan moratorium, Kementerian PANRB e-Formasi yang memuat NIP, kelas jabatan, & nomenklatur jabatan administrasi pelaksana. Sebelumnya, Menteri PANRB juga telah menerbitkan (Surat)Edaran tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi di lingkungan Pemda pasca PP No. 18/2016. (MenpanRB)
Demikian informasi ini disampaikan semoga bermanfaat.
===================================================