[Cara] Mencari No INDUK Siswa Nasional (NISN)

[Cara] Mencari No INDUK Siswa Nasional (NISN)
Bagaimana [Cara] Mencari atau Menemukan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)? Sebelum Kami menjelaskan [Cara] Mencari Nomor Induk Siswa NasionaL (NISN), terlebih dahulu akan di sampaiakan apai itu NISN & apa manfaat NISN. Apa itu NISN? Nomor Induk Siswa Nasional adalah, kode pengenal identitas siswa yang bersifat unik, standar & berlaku sepanjang masa yang dapat membedakan satu siswa dengan siswa lainnya di seluruh sekolah Indonesia & Sekolah Indonesia di Luar Negeri; Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) diberikan kepada setiap peserta didik yang bersekolah di satuan pendidikan yang memiliki NPSN & terdaftar di Referensi Kemendikbud. 

Sistem pengelolaan NISN secara nasional oleh Pusat Data & Statistik Pendidikan & Kebudayaan (PDSPK) Kemendikbud yang merupakan bagian dari program Dapodik (Data Pokok Pendidikan) Kementerian Pendidikan & Kebudayaan. Hasil dari proses pemberian kode identifikasi oleh PDSPK ditampilkan secara terbuka dalam batasan tertentu melalui situs NISN

Tujuan & Manfaat No INDUK Siswa Nasional (NISN), antara lain: a) Mengidentifikasi setiap individu siswa (peserta didik) di seluruh sekolah se-Indonesia secara standar, konsisten & berkesinambungan. b) Sebagai pusat layanan sistem pengelolaan nomor induk siswa secara online bagi Unit unit Kerja di Kemendikbud, Dinas Pendidikan Daerah hingga Sekolah yang bersifat standar, terpadu & akuntabel berbasis Teknologi Informasi & Komunikasi terkini. c) Sebagai sistem pendukung program Dapodik dalam pengembangan & penerapan program-program perencanaan pendidikan, statistik pendidikan & program pendidikan lainnya baik di tingkat pusat, propinsi, kota, kabupaten hingga sekolah, seperti: Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Ujian Nasional, PIP, SNMPTN.

NISN diterbitkan oleh Pusat Data & Statistik Pendidikan & Kebudayaan. Hal didasrakan Peraturan Menteri Pendidikan & Kebudayaan No.11(Tahun) 2015 tentang Organisasi & Tata Kelola Kerja Kementerian Pendidikan & Kebudayaan Pasal 806 & Peraturan Menteri Pendidikan & Kebudayaan No. 79(Tahun) 2015 tentang Dapodik Pasal 11
1. Peraturan Menteri Pendidikan & Kebudayaan No.11(Tahun) 2015 tentang Organisasi & Tata Kelola Kerja Kementerian Pendidikan & Kebudayaan Pasal 806, yang menyatakan  Bidang Data Ketenagaan, Peserta Didik, & Warisan Budaya Benda Pusat Data & Statistik & Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
·             penyusunan bahan kebijakan teknis pengelolaan data ketenagaan, peserta didik, & warisan budaya benda;
·             pengumpulan & pengolahan data ketenagaan, peserta didik, & warisan budaya benda;
·             pelaksanaan validasi & integrasi data ketenagaan, peserta didik, & warisan budaya benda; dan
·             penyusunan bahan koordinasi & fasilitasi pengelolaan data ketenagaan, peserta didik, & warisan budaya benda.

2. Peraturan Menteri Pendidikan & Kebudayaan No. 79(Tahun) 2015 tentang Dapodik Pasal 11 yang menyatakan:
·             PDSPK menerbitkan & mengelola data referensi pendidikan untuk menjamin integrasi data pendidikan;
·             Data referensi merupakan data yang terverifikasi & tervalidasi keabsahannya untuk memenuhi kualifikasi sebagai acuan yang terdiri atas referensi data wilayah, referensi data operasional dan referensi nomor identitas;
·             Kualifikasi sebagai acuan wajib memenuhi persyaratan identitas tunggal;
·             Referensi nomor identitas meliputi:
1. Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional yang merupakan pengkodean referensi satuan pendidikan;
2. Nomor Induk Siswa Nasional yang merupakan pengkodean referensi peserta didik;
3. Nomor Unik Pendidik & Tenaga Kependidikan yang merupakan pengkodean referensi pendidik & tenaga kependidikan; dan
4. Nomor Pokok Yayasan Pendidikan yang merupakan pengkodean referensi yayasan yang memiliki satuan pendidikan.
5. Penerbitan nomor identitas ditetapkan oleh PDSPK

Adapun Mekanisme Penerbitan NISN dilakukan melalu mekanisme sebagai berikut:
1. Kementerian Pendidikan & Kebudayaan

2. Kementerian Agama (Pendidikan Islam)
Mekanisme Penerbitan NISN Kemenag


3. Kementerian Agama Bimbingan Masyarakat Kristen & Katolik
 
Mekanisme Penerbitan NISN Kemenag (2)
4. Lulusan SMA/SMK/MA yang Belum Memiliki NISN
 
Mekanisme Penerbitan NISN Kemendikbud (2)

Lalu Bagaimana [Cara] Mencari atau Menemukan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)? Bagi Anda yang ingin menemukan NISN, Anda tinggal mengakses laman http://nisn.data.kemdikbud.go.id/page/data atau Disini. Stelah berhasil masuk ke laman tersebut kemudian Anda isi form yang tersedia seperti contoh di bawah ini

[Cara] Mencari atau Menemukan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)


Berdasarkan form di atas [Cara] Mencari atau Menemukan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)? Adalah dengan mengisi Nama Siswa, Tempat Lahir & Tanggal Lahir di laman http://nisn.data.kemdikbud.go.id/page/data  kemudian PILIH CARI.

Mau coba  Mencari atau Menemukan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) (DISINI)


Demikian info [Cara] Mencari atau Menemukan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), semoga bermanfaat.

Kata kunci: [Cara] NISN, [Cara] Menceri NISN, [Cara] Menemukan NISN, [Cara] Memperbaiki NISN, Cari NISN Per sekolah, Cari NISN Per Kecamatan, NISN 2017, NISN 2018, NISN 2019

========================================






Previous
Next Post »