Cara Cek Data Sertifikasi Guru

Sejujurnya masih banyak guru sebelumnya yang belum mengetahui cara cek data sertifikasi guru, apakah sudah valid atau belum, melalui sistem online. Alasan susahnya memakai pertolongan komputer dan jaringan internet menjadi penyebabnya. Padahal kaum guru sangat ingin mengetahui validitas sertifikasi yang beberapa waktu kemudian sudah mereka ujikan. Meskipun pihak dinas sudah menyebarkan mekanisme dan cara cek data sertifikasi guru melalui sistem online tetapi tetap saja sebagian kaum guru masih merasa susah dalam mengeceknya.

Data sertifikasi guru sanggup dicek di website Padamu Negeri (Pangkalan Data Penjaminan Mutu Pendidikan Negara Kesatuan Republik Indonesia) yang beralamat di http://padamu.siap.web.id/. Di sana juga Anda sanggup mengetahui penilaian diri sekolah (EDS), NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), serta yang paling utama yakni Sertifikasi PTK (Sertifikasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan). Pihak Kemdikbud sengaja membangun situs online tersebut sebagai sentra layanan untuk melaksanakan banyak sekali pengecekan validitas dan keterangan lain seputar guru dan sekolah induk, serta tenaga pendidik Gajier, dan sebagainya.

Bila Anda yang masih galau bagaimana cara cek data sertifikasi guru di website Padamu Negeri tersebut atau cara login PTK padamu negeri, silahkan coba cara di bawah ini:
 Sejujurnya masih banyak guru sebelumnya yang belum mengetahui  Cara Cek Data Sertifikasi Guru
Baca juga cara cek resi jne secara online terbaru

Cara Cek Data Sertifikasi Guru Online

1. Silahkan masuk terlebih dahulu ke situs http://padamu.siap.web.id/. Yang perlu Anda persiapkan yakni NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) serta tanggal dan nama lahir.

2. Sebelumnya mintalah pihak manajemen sekolah daerah Anda bekerja untuk melaksanakan aktivasi Akun PTK Anda.

3. Setelah melaksanakan aktivasi silahkan klik Login PTK di potongan bawah sebelah kiri.

4. Login dengan memakai email dari sekolah Anda dan masukkan password.

5. Setelah itu baca semua mekanisme yang menjadi cara cek data sertifikasi guru di dalam situs tersebut. Umumnya hanya Anda yang mempunyai akun dan sudah login yang sanggup mengetahui semuanya wacana mekanisme yang ada di dalamnya.

6. Ikuti saja semua langkah dan mekanisme yang terdapat di dalam. Berikut rincian hal yang perlu Anda ketahui untuk mempermudah langkah cara cek data sertifikasi guru di sini:

-Pemilik NUPTK dan masih aktif sebagai PTK (Pendidik & Tenaga Kependidikan) silakan melaksanakan proses verifikasi dan validasi (VerVal), pemutakhiran datanya serta melengkapi EDS (Evaluasi Diri Sekolah) dengan mengunduh Formulir, dan mengikuti mekanisme yang ada disitus ini.

-Proses VerVal dan pemutakhiran data yang terintegrasi EDS ini sekaligus berfungsi untuk pencucian database NUPTK yang tersimpan selama periode 2006 s.d 2019 dari keadaan yang tidak benar, tidak lengkap dan tidak sesuai formatnya dan duplikasi.

-Bagi PTK (Pendidik & Tenaga Kependidikan), pemilik NUPTK yang tidak melaksanakan proses VerVal dan pemutakhiran, status NUPTK-nya akan dinyatakan TIDAK AKTIF periode 2019 secara otomatis oleh sistem.

-Bagi PTK (Pendidik & Tenaga Kependidikan), yang telah di verifikasi dan validasi oleh sistem pendataan direktorat terkait namun belum teridentifikasi atau belum mempunyai NUPTK sanggup mengajukan NUPTK gres melalui Layanan PADAMU NEGERI sesuai syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh BPSDMPK-PMP KEMDIKBUD.

Itulah cara cek data sertifikasi guru yang bersumber dari situs resmi Padamu Negeri. Terima kasih telah berkunjung.
Artikel terkait wacana Cara Cek Sertifikasi Guru :
    1. Cara Cek No Resi JNE
    2. Cara Cek Pulsa Semua Operator
    3. Cara Cepat Kaya
    4. Cara Cek Poin Operator Telkomsel
    5. Cara Mengecilkan Perut Buncit
    6. Cara Memakai Jilbab
    7. Cara Menghilangkan Komedo
    8. Cara Menghilangkan Jerawat
    9. Rusdi Kirana
    10. Erick Thohir
    11. Eka Tjipta Widjaja
    12. Orang Paling Kaya di Indonesia
    13. Cara Membuat Bakso
    14. Cara Membuat Bakso Yang Enak
    15. Cara Membuat Donat

      Previous
      Next Post »