Contoh Kerjasama Dalam Bidang Kehidupan Sosial Politik

Contoh Kerjasama dalam Bidang Kehidupan Sosial Politik

Kerjasama  dalam kehidupan sosial politik sanggup kita lihat dari nilai-nilai bersama-sama yang sudah menjadi salah satu ciri kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia. Masyarakat Indonesia semenjak dulu dalam kehidupan sosialnya sudah terbiasa hidup dalam suasana gotong royong. Masyarakat akan saling bantu dan hampir semua kepentingan masyarakat di desa dibangun oleh masyarakat itu sendiri secara bergotong royong.

Dalam bidang sosial kerjasama dalam bentuk gotong-royong ini hampir ditemui di kelompok-kelompok masyarakat Indonesia atau suku-suku bangsa Indonesia. Misalnya hasil penelitian Koentjaraningrat (dalam Budimansyah, 2000) di wilayah Bagelen Jawa Tengah aktivitas bersama-sama itu terlihat dalam kegiatan-kegiatan sebagaiberikut:
1.   Waktu ada insiden final hidup atau kecelakaan, dimana orang dating untuk memberi pemberian ataupun layadan.
2.   Waktu seluruh penduduk  desa turun untuk mengerjakan pekerjaan yang sifatnya untuk kepentingan umum (desa) yang lajim disebut gugurgunung, menyerupai memperbaiki jalandesa,lumbungdesa dan lain-lain.
3.   Waktu seorang warga desa mengadakan pesta dan tetangga berdatangan untuk membantu. Kegiatan ini dinamakan sambatan atau njurungan
4.   Waktu-waktu tertentu dimana makam nenek moyang  desa perlu dibersihkan, aktivitas ini dinamakanrerukun alur waris.
5.   Waktu seorang penduduk perlu mengerjakan sesuatu untuk tempat tinggal (membongkar atap, mendirikan rumah baru) dan tetangga berdatangan membantu. Kegiatan ini dinamakan sambatan.
6.   Waktu aktivitas yang berafiliasi dengan pertanian, baik membetulkan kanal air maupun panenan. Kegiatan ini dinamakan kerubutan tau grojogan
7.   Waktu ada keperluan desa yang sifatnya tidak pribadi berafiliasi dengan kepentingan umum, contohnya pekerjaan yang menjadi kiprah kepala desa namun penduduk turun membantunya. Kegiatan ini disebut keregan

Dalam bidang politik, kerjasama juga sanggup ditemui di kelompok-kelompok masyarakat Indonesia menyerupai tingginya partisipasi masyarakat dalam pemilihan kepala desa, pemilihan DPR, pemilihan presiden dan kepala daerah. Partisipasi dalam pemilihan tersebut tidak hanya sebatas menunjukkan suara, tetapi tak sedikit anggota masyarakat yang bergotong royong mendirikan tempat pengumutan suara, membantu mengamankan jalannya pengumutan suara, dan lainnya

Perlu dipahami bahwa dasar kerjasama dalam kehidupan sosial politik ialah sila keempat Pancasila menempatkan begitu pentingnya nilai kerjasama/gotong royong dijadikan landasan kehidupan politik. Pancasila sila keempat yang berbunyi “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kecerdikan dalam permusyawaratan/perwakilan”. Perilaku politik harus didasari nilai hikmat, kebijaksanaan, permusyawaratan dan perwakilan. Nilai-nilai tersebut merupakan inti dari Kerjasama  dalam kehidupan sosial politik.

Sila keempat Pancasila pada prinsipnya menegaskan bahwa bangsa Indonesia akan terus memelihara dan membuatkan semangat bermusyawarah dalam perwakilan. Konsep musyawarah dan perwakilan mengandung makna perlunya kerjasama.  Lihat bagaimana pembentukan sebuah Undang-Undang? Tanpa kerjasama dan musyawarah pembentuk Undang-undang yang diharapkan masyarakat sulit diwujudkan.

Permusyawaratan memancarkan kehendak untuk menghadirkan negara persatuan yang sanggup mengatasi paham perseorangan dan golongan, sebagai pantulan dari semangat kekeluargaan dari pluralitas kebangsaan Indonesia dengan mengakui adanya “kesederajatan/persamaan dalam perbedaan”. Permusyawaratan ialah suatu tata cara khas kepribadian Indonesia untuk merumuskan dan/atau memutuskan suatu hal menurut kehendak rakyat, sampai tercapai keputusan yang menurut kebulatan pendapat atau mufakat. Perwakilan ialah suatu sistem dalam arti tata cara (prosedur) mengusahakan turut sertanya rakyat mengambil bab dalam kehidupan bernegara, antara lain dilakukan dengan melalui badan-badan perwakilan.

Hikmat kecerdikan merefleksikan tujuan sebagaimana dikehendaki oleh Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat itu hendaknya didasarkan pada nilai-nilai ketuhanan, perikemanusiaan, persatuan, permusyawaratan, dan keadilan.

Dalam demokrasi permusyawaratan, suatu keputusan politik dikatakan benar kalau memenuhi setidaknya empat prasyarat. Pertama, harus didasarkan pada asas rasionalisme dan keadilan bukan hanya menurut subjektivitas dan kepentingan. Kedua, didedikasikan bagi kepentingan banyak orang, bukan demi kepentingan perseorangan dan golongan. Ketiga, berorientasi jauh ke depan, bukan demi kepentingan jangka pendek melalui kemudahan transaksional yang bersifat destruktif (toleransi negatif). Keempat, bersifat imparsial, dengan melibatkan dan mempertimbangkan pendapat semua pihak.

Sila Keempat ini juga merupakan suatu asas, bahwa tata pemerintahan Republik Indonesia didasarkan atas kedaulatan rakyat, sebagaimana ditegaskan dalam alinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Atas dasar tersebut, disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia, yang berkedaulatan rakyat



= Baca Juga =