Scroll to continue reading

Pokok-Pokok Pikiran Dalam Pembukaan Uud 1945

Pokok-Pokok Pikiran dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945

Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 di dalamnya terkandung pokok-pokok pikiran yang harus dijelmakan ke dalam pasal-pasal Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 serta mengandung norma yang mengharuskan Undang-Undang Dasar mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara termasuk penyelenggara partai dan golongan fungsional untuk memelihara akal pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh harapan moral rakyat yang luhur.



Berikut ini 4 pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu:
1. Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam pembukaan ini diterima anutan pengertian negara persatuan, yakni negara yang melindungi dan mencakup segenap bangsa seluruhnya. Ini berarti juga negara hendak mengatasi segala paham golongan dan segala paham perseorangan.

Rumusan ini mengatakan bahwa bangsa Indonesia ialah satu, tidak sanggup dipecah-pecah. Meskipun setiap suku bangsa Indonesia memiliki corak masing-masing, keseluruhannya secara garis besar dan dalam pokok dasarnya mengandung persamaan. Dengan demikian negara Indonesia yang didirikan atas anutan pengertian persatuan Indonesia itu mengatasi segala paham golongan, mengatasi segala paham perorangan. Negara Indonesia yang didirikan sesuai dengan keistimewaan sifat dan corak masyarakatnya menghendaki negara yang bersatu dengan seluruh rakyatnya alasannya ialah negara Indonesia merupakan masyarkat yang integral yang diliputi semangat satu bangsa, semangat kekeluargaan, kegotongroyongan dan perjuangan bersama.

2. Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Paham pemikiran ini mengatakan bahwa insan Indonesia memiliki hak yang sama untuk menikmati keadilan sosial dan kewajiban yang sama untuk membuat keadilan sosial itu. Namun, negara juga berkewajiban membuat keadilan sosial tersebut.

3. Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan. Oleh alasannya ialah itu sistem negara yang hendak terbentuk dalam Undang-Undang Dasar 1945 harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan berdasar atas permusyawaratan perwakilan.
Paham pemikiran ini mengatakan bahwa kedaulatan dalam negara Republik Indonesia berada ditangan rakyat Indonesia. Perwujudan kedaulatan rakyat itu dilakukan berdasarkan kerakyatan atau demokrasi yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
4. Negara berdasarkan atas Ketuhanan yang Maha  Esa berdasarkan dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Paham ini mengatakan bahwa bangsa Indonesia ialah bangsa yang monoteisme, yakni bangsa mengakui bahwa Tuhan itu satu (esa). Perwujudan paham ini mengehdnaki pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara  untuk memelihara akal pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh harapan moral yang luhur.

Apabila kita perhatikan keempat pokok pikiran di atas tampaklah bahwa pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 itu ialah Pancasila itu sendiri. Oleh karena, pokok-pokok pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 itu mencakup suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar 1945 serta mewujudkan harapan aturan yang menguasai aturan dasar negara, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, sedangkan pokok-pokok pikiran Undang-Undang Dasar 1945 itu dijelmakan dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945, sanggup disimpulkan bahwa suasana kebatinan Undang-Undang Dasar 1945 ialah Pancasila.




= Baca Juga =