Jangan heran jikan ada penerima didik Paket B dan Paket C pada tahun 2017 ini dinyatakan tidak lulus alasannya nilai UN-nya jeblok. Hal tersebut bias terjadi alasannya Kemendikbud menetapkan UN pada pendidikan nonformal menjadi penentu kelulusan melalui UN Pendidikan Kesetaraan. Berikut informasinya yang dirilis dalam laman kemdikbud.
Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan (UNPK) tahun 2017 akan dilaksanakan dengan dua metode, yaitu berbasis komputer dan berbasis kertas dan pensil. Yang membedakan antara UNPK dengan UN pada pendidikan formal adalah, UN pada pendidikan formal tidak menjadi penentu kelulusan, sedangkan pada pendidikan nonformal, UN menjadi penentu kelulusan melalui UN Pendidikan Kesetaraan.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (Dirjen PAUD dan Dikmas) Harris Iskandar mengatakan, tugas UN bagi penerima pendidikan kesetaraan sangat penting, alasannya memilih kelulusan. Kebijakan bahwa UN tidak menjadi penentu kelulusan hanya berlaku bagi penerima pendidikan formal.
Harris menuturkan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan pemerintah untuk melaksanakan evaluasi bagi pendidikan kesetaraan. Hingga ketika ini, ujian yang dipakai untuk melaksanakan evaluasi tersebut yaitu Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan (UNPK).
“Karena itu menjadi penting untuk lulus UN bagi penerima didik nonformal semoga menjadi setara dengan mereka yang menempuh pendidikan formal,” ujar Harris ketika Rapat Koordinasi Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Senin (20/3/2017).
Hal senada juga diungkapkan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemendikbud, Totok Suprayitno. “Jadi kalau UN sebagai penentu kelulusan di ujian kesetaraan, maka akhirnya sanggup lulus atau tidak lulus,” katanya di kesempatan yang sama.
Totok mengatakan, pelaksanaan UN Pendidikan Kesetaraan pada tahun 2017 akan dibagi menjadi dua gelombang untuk mengoptimalkan penerapan ujian nasional berbasis komputer (UNBK). Dengan begitu, dibutuhkan ada kerja sama antarlembaga pendidikan, ibarat Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), untuk menyebarkan sumber daya (sharing resources) dengan forum lain dalam hal kemudahan komputer.
“Gelombang pertama (UNPK) mulai 15 April nanti, selama dua minggu, pada hari Sabtu dan Minggu. Kemudian gelombang kedua, yaitu Oktober, diperuntukkan bagi yang belum berkesempatan di gelombang pertama. Harapannya, gelombang kedua itu sanggup UNBK seluruhnya,” ujar Totok.
Kemendikbud menggelar Rakor UN Pendidikan Kesetaraan pada Senin (20/3/2017) untuk melaksanakan finalisasi data penerima UNPK di daerah-daerah mengenai pilihan UNBK atau UN berbasis kertas dan pensil. Dari total 7,73 juta penerima UN pada tahun 2017, terdapat sekitar 385-ribu penerima UNPK yang terdiri dari 135-ribu penerima didik paket B, dan 250-ribu penerima didik Paket C.
Rakor UNPK juga dihadiri Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), Erika Budiarti Laconi. Erika mengatakan, UNPK hanya sanggup dilaksanakan oleh satuan pendidikan terakreditasi. “Bagi satuan pendidikan yang belum terakreditasi sanggup menginduk ke PKBM atau satuan pendidikan lain yang terakreditasi,” katanya (kemdikbud.go.id)