Lembaga Tinggi Negara dan Lembaga-lembaga Pelaksana Kedaulatan Rakyat
Dalam alam demokrasi, segala pendapat atau perbedaan mengenai duduk kasus kewarganegaraan dan lain-lain yang menyangkut kehidupan negara dan masyarakat diselesaikan melalui lembaga-Iembaga negara. Artinya lembaga-Iembaga yang dekat hubungannya dengan penyelesaian duduk kasus yang dihadapi oleh masyarakat melalui wakil-wakil rakyat yang duduk di forum negara, ibarat dewan perwakilan rakyat dan DPRD. Cara ibarat ini akan melahirkan kebiasaan menuntaskan perselisihan dengan tertib dan teratur. Selain itu rakyat harus diikutsertakan dalam diskusi-diskusi dan bertukar pikiran baik melalui media elektro maupun media cetak. Dengan demikian apa yang dikehendaki rakyat akan gampang diketahui.
Di negara kita terdapat istilah forum tinggi Negara, yakni Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Komisi Yudisial (KY). Semua forum mempunyai kiprah melaksakan kedaulatan rakyat. Namun, ada lembaga-Iembaga yang mempunyai kiprah pokok menyalurkan kehendak (aspirasi) rakyat yakni Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pada level non forum tinggi Negara terdapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Lembaga Lembaga Tinggi Negara
1) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
MPR merupakan forum permusyawaratan rakyat yang berkedudukan sebagai forum negara. Pasal 2 (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan, bahwa keanggotaan MPR terdiri atas anggota dewan perwakilan rakyat dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang. Pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat dan anggota DPD diatur melalui UU No. 12 Tahun 2003. Sedangkan ketentuan perihal susunan dan kedudukan MPR diatur dengan UU No. 22 Tahun 2003 perihal Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Berdasarkan ketentuan Pasal 2 (1) Undang-Undang Dasar 1945 berarti, bahwa jumlah anggota MPR didasarkan atas penjumlahan anggota dewan perwakilan rakyat dan anggota DPD (juga diatur dalam Pasal 2 UU No. 22 Tahun 2003). Keanggotaan MPR diresmikan dengan Keputusan Presiden (Pasal 3 UU No. 22 Tahun 2003). Jumlah anggota dewan perwakilan rakyat sebanyak 550 orang (Pasal 17 (1) UU No. 22 Tahun 2003). Sedangkan jumlah anggota DPD ditentukan, bahwa anggota DPD dari setiap propinsi ditetapkan sebanyak 4 orang dan jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR.
Tugas dan wewenang MPR diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Dasar 1945, bahwa MPR (1) berwenang mengubah dan memutuskan UUD, (2) melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden, dan (3) hanya sanggup memberhentikan Presiden dan/atau Wapres dalam masa jabatannya berdasarkan UUD.
Tugas dan wewenang MPR tersebut diatur lebih lanjut dalam UU No. 22 Tahun 2003, bahwa MPR mempunyai kiprah dan wewenang sebagai berikut:
a) mengubah dan memutuskan UUD;
b) melantik Presiden dan Wapres berdasarkan hasil pemilihan umum dalam Sidang Paripurna MPR;
c) memutuskan usul dewan perwakilan rakyat berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wapres dalam masa jabatannya setelah Presiden dan/atau Wapres diberi kesempatan untuk memberikan klarifikasi di Sidang Paripurna MPR;
d) melantik Wapres menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak sanggup melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya;
e) memilih Wapres dari dua calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wapres dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari.
f) memilih Presiden dan Wapres apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon Presiden dan Wapres yang diusulkan oleh partai politik atau adonan partai politik yang paket calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih bunyi terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, hingga habis masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu tiga puluh hari;
g) menetapkan Peraturan Tata Tertib dan isyarat etik MPR.
Untuk melaksanakan kiprah dan wewenangnya, anggota MPR dilengkapi dengan hak-hak sebagai berikut (Pasal 12 UU No. 22 Tahun 2003):
a) mengajukan usul perubahan pasal-pasal UUD;
b) menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan;
c) memilih dan dipilih;
d) membela diri;
e) imunitas;
f) protokoler; dan
g) keuangan dan administratif.
Di samping itu, anggota MPR mempunyai kewajiban sebagai berikut (Pasal 13 UU No. 22 Tahun 2003):
a) mengamalkan Pancasila;
b) melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan;
c) menjaga keutuhan negara kesatuan RI dan kerukunan nasional;
d) mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan; dan
e) melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah.
2. Presiden
Presiden merupakan salah satu forum Negara. Persyaratan calon Presiden dan calon Wapres diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, yakni sebagai berikut:
a) warga negara Indonesia semenjak kelahirannya dan tidak pernah mendapatkan kewarganegaraan lain lantaran kehendaknya sendiri (Pasal 6 (1) Undang-Undang Dasar 1945);
b) tidak pernah mengkhianati negara (Pasal 6 (1) Undang-Undang Dasar 1945);
c) mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan kiprah dan kewajiban sebagai Presiden dan Wapres (Pasal 6 (1) Undang-Undang Dasar 1945);
d) dipilih dalam satu pasangan secara eksklusif oleh rakyat (Pasal 6 A (1) Undang-Undang Dasar 1945);
e) diusulkan oleh partai politik atau adonan partai politik penerima pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum (Pasal 6 A (2) Undang-Undang Dasar 1945).
Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wapres diatur lebih lanjut dengan undang-undang (Pasal 6 (2) Undang-Undang Dasar 1945). Dalam Pasal 6 UU No. 23 Tahun 2003 perihal Pemilihan Umum Presiden dan Wapres dinyatakan, bahwa calon Presiden dan calon Wapres harus memenuhi syarat:
a) bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b) warga negara Indonesia semenjak kelahirannya dan tidak pernah mendapatkan kewarganegaraan lain lantaran kehendaknya sendiri;
c) tidak pernah mengkhianati negara;
d) mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan kiprah dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden;
e) bertempat tinggal dalam wilayah negara kesatuan RI;
f) telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang mengusut laporan kekayaan penyelenggara negara;
g) tidak sedang mempunyai tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara tubuh aturan yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
h) tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;
i) tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan aturan tetap;
j) tidak pernah melaksanakan perbuatan tercela;
k) terdaftar sebagai pemilih;
l) memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban pajak selama lima tahun terakhir yang dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi;
m) memiliki daftar riwayat hidup;
n) belum pernah menjabat sebagai Presiden dan Wapres selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
o) setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar 1945, dan keinginan Proklamasi 17 Agustus 1945;
p) tidak pernah dieksekusi penjara lantaran melaksanakan tindak pidana makar berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan aturan tetap;
q) berusia sekurang-kurangnya 35 tahun;
r) berpendidikan serendah-rendahnya SLTA atau yang sederajat;
s) bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat eksklusif dalam G 30 S/PKI;
t) tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan aturan tetap lantaran melaksanakan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Presiden dan Wapres memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya sanggup dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan (Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945). Presiden RI memegang kekuasaan pemerintahan berdasarkan UUD, yang dalam melaksanakan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wapres (Pasal 4 Undang-Undang Dasar 1945). Kekuasaan Presiden yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 adalah:
a) mengajukan rancangan undang-undang dan membahsnya bersama dewan perwakilan rakyat (Pasal 5 (1) dan Pasal 20 (2) Undang-Undang Dasar 1945);
b) menetapkan Peraturan Pemerintah (Pasal 5 (2) Undang-Undang Dasar 1945);
c) memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (Pasal 10 Undang-Undang Dasar 1945);
d) menyatakan perang, menciptakan perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan dewan perwakilan rakyat (Pasal 11 (1) Undang-Undang Dasar 1945);
e) menyatakan keadaan ancaman (Pasal 12 Undang-Undang Dasar 1945);
f) mengangkat dan mendapatkan duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan dewan perwakilan rakyat (Pasal 13 Undang-Undang Dasar 1945);
g) memberi pengampunan sanksi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA (Pasal 14 (1) Undang-Undang Dasar 1945);
h) memberi amnesti dan peniadaan dengan memperhatikan pertimbangan dewan perwakilan rakyat (Pasal 14 (2) Undang-Undang Dasar 1945);
i) memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan (Pasal 15 Undang-Undang Dasar 1945);
j) membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memperlihatkan pesan tersirat dan pertimbangan kepada Presiden (Pasal 16 Undang-Undang Dasar 1945);
k) mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara (Pasal 17 (2) Undang-Undang Dasar 1945);
l) mengajukan rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara (Pasal 23 (2) Undang-Undang Dasar 1945).
3) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ialah sebuah forum tinggl negara yang berkedudukan sejajar dengan forum tinggi negara lainnya, yang berfungsi sebagai dewan legislatif dan rekan kerja pemerintah dalam perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian jalannya roda pemerintahan. Kedudukan dewan ini sangat kuat, alasannya ialah tidak bisa dibubarkan oleh presiden. Semua anggota dewan perwakilan rakyat ialah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Dewan ini berkewajiban mengawasi segala tindakan Presiden dalam rangka pelaksanaan haluan negara. Apabila dewan perwakilan rakyat menganggap bahwa Presiden benar-benar melanggar haluan negara, dewan perwakilan rakyat berhak memberikan memorandum untuk mengingatkan Presiden. Apabila dalam waktu tiga bulan Presiden tidak memperhatikan memorandum dewan perwakilan rakyat itu, dewan perwakilan rakyat mengajukan memorandum kedua. Lalu apabila dalam waktu satu bulan memorandum yang kedua tidak diindahkan oleh presiden, dewan perwakilan rakyat sanggup meminta MPR untuk mengadakan. Sidang spesial guna meminta pertanggungjawaban Presiden.
Dalam hal ini pembentukan undang-undang, dewan perwakilan rakyat memiliki. peranan yang sangat besar. Setiap rancangan undang-undang menghendaki persetujuan DPR. Apabila rancangan undang-undang yang diajukan pemerintah tidak sanggup persetujuan DPR, maka rancangan itu dihentikan diajukan lagi dalam persidangan dewan perwakilan rakyat masa itu.
Apabila terjadi kepentingan yang memaksa, pemerintah berhak; memutuskan peraturan pemerintah pengganti undang-undang kemudian peraturan pemerintah ini juga haru menerima persetujuan DPR. Oleh lantaran itu dewan perwakilan rakyat sebagai forum perwakilan rakyat mempunyai kiprah yang sangat besar sebagai penyalur aspirasi rakyat.
Anggota dewan perwakilan rakyat dipilih melalui pemilihan umum (Pasal 19 (1) Undang-Undang Dasar 1945). Sedangkan susunan keanggotaan dewan perwakilan rakyat diatur melalui undang-undang (Pasal 19 (2) Undang-Undang Dasar 1945). Dalam UU No. 22 Tahun 2003 perihal Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD ditentukan jumlah anggota dewan perwakilan rakyat sebanyak 550 orang yang berasal dari anggota partai politik penerima pemilihan umum (Pasal 16 dan Pasal 17 UU No. 22 Tahun 2003).
Fungsi dewan perwakilan rakyat ditegaskan dalam Pasal 20A (1) Undang-Undang Dasar 1945, bahwa dewan perwakilan rakyat mempunyai fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Fungsi legislasi dewan perwakilan rakyat antara lain diwujudkan dalam pembentukan undang-undang bersama Presiden. Fungsi anggaran dewan perwakilan rakyat berupa penetapan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diajukan Presiden. Sedangkan fungsi pengawasan dewan perwakilan rakyat sanggup mencakup pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, dan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah sesuai dengan jiwa Undang-Undang Dasar 1945.
Tugas dan wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ialah sebagai berikut.
a) Bersama-sama dengan Presiden membentuk undang-undang.
b) Bersama-sama dengan Presiden memutuskan APBN
c) Melaksanakan pengawasan terhadap:
1) Pelaksanaan undang-undang,
2) Pelaksanaan APBN serta pengolahan keuangan negara,
3) Kebijakan pemerintah sesuai dengan jiwa Undang-Undang Dasar 1945 dan TAP MPR RI.
d) Membahas hasil investigasi atas pertanggungjawaban keuangan negara yang diberitahukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan yang disampaikan Rapat Paripurna untuk dipergunakan sebagai materi pengawasan. .
e) Membahas uhtuk meratifikasi dan/atau memperlihatkan persetujuan atas keadaan pernyataan . perang, serta pembuatan perdamaian dan perjanjian dengan negara lain yang dilakukan oleh presiden.
f) Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat.
g) Melaksanakan hal-hal yang ditugaskan oleh TAP MPR RI dan/atau Undang-Undang kepada dewan perwakilan rakyat RI.
Dalam menjalankan fungsi-fungsinya ibarat di atas, anggota dewan perwakilan rakyat dilengkapi dengan beberapa hak, ibarat hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat (Pasal 20A (2) Undang-Undang Dasar 1945). Di samping itu, anggota dewan perwakilan rakyat juga mempunyai hak mengajukan pertanyaan, hak memberikan usul dan pendapat, hak imunitas (Pasal 20A (3) Undang-Undang Dasar 1945).
a) Hak interpelasi, yaitu hak untuk meminta keterangan kepada Presiden.
b) Hak angket, yaitu hak untuk mengubah rancangan undang-undang yang diajukan presiden.
c) Hak amandemen, yaitu hak untuk mengubah rancangan undang-undang yang diajukan Presiden. .
d) Hak petisi, yaitu hak untuk mengajukan usul, saran, dan tawaran kepada Presiden.
e) Hak inisiatif, yaitu hak untuk mengajukan rancangan undang-undang.
f) Hak budget, yaitu hak untuk mengesahkan rancangan Anggaran Pendapatsan Negara dan Belanja Negara (RAPBN) menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
g) Hak bertanya, yaitu hak untuk bertanya kepada pemerintah perihal sesuatu hal secara tertulis.
4. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
BPK merupakan forum negara yang bebas dan berdikari dengan kiprah khusus untuk mengusut pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara (Pasal 23 E (1) Undang-Undang Dasar 1945). Kedudukan BPK yang bebas dan mandiri, berarti terlepas dari efek dan kekuasaan pemerintah, lantaran kalau tunduk kepada pemerintah tidaklah mungkin sanggup melaksanakan kewajibannya dengan baik. Namun demikian, BPK bukanlah tubuh yang berdiri di atas pemerintah.
Dalam melaksanakan tugasnya, BPK berwenang meminta keterangan yang wajib diberikan oleh setiap orang, badan/instansi pemerintah, atau tubuh swasta sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang.
Pembentukan BPK pada hakikatnya memperkuat pelaksanaan pemerintahan yang demokratik, alasannya ialah pengaturan budi dan arah keuangan negara yang dilakukan dewan perwakilan rakyat belum cukup. BPK dalam hal ini mengawasi apakah budi dan arah keuangan negara yang dilaksanakan oleh pemerintah sudah sesuai dengan tujuan semula dan apakah sudah dilaksanakan dengan tertib. Hasil investigasi BPK diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya (Pasal 23 E (2) Undang-Undang Dasar 1945).
5. Mahkamah Agung (MA)
MA merupakan forum negara yang memegang kekuasaan kehakiman di samping sebuah Mahkamah Konstitusi di Indonesia (Pasal 24 (2) Undang-Undang Dasar 1945). Dalam melaksanakan kekuasaan kehakiman, MA membawahi beberapa macam lingkungan peradilan, yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara (Pasal 24 (2) Undang-Undang Dasar 1945).
Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan aturan dan keadilan (Pasal 24 (1) Undang-Undang Dasar 1945). Oleh lantaran itu dalam melaksanakan tugasnya, MA terlepas dari efek pemerintah dan pengaruh-pengaruh forum lainnya. Sebagai forum judikatif, MA mempunyai kekuasaan dalam memutuskan permohonan kasasi (tingkat banding terakhir), mengusut dan memutuskan sengketa perihal kewenangan mengadili, dan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan aturan tetap. MA juga berwenang untuk menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang serta mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
6. Mahkamah Konstitusi
UUD 1945 menyebutkan adanya Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi mempunyai kewenangan untuk (1) mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk menguji undang-undang terhadap UUD, (2) memutus sengketa kewenangan forum negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, (3) memutus pembubaran partai politik, dan (4) memutus perselisihan perihal hasil pemilihan umum (Pasal 24 C (1)), serta (5) wajib memperlihatkan putusan atas pendapat dewan perwakilan rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wapres berdasarkan Undang-Undang Dasar (Pasal 24 C (2) Undang-Undang Dasar 1945).
Mahkamah Konstitusi beranggotakan sembilan hakim konstitusi, di mana tiga anggota diajukan oleh MA, tiga anggota diajukan oleh DPR, dan tiga anggota diajukan oleh Presiden (Pasal 24 C (3) Undang-Undang Dasar 1945). Hakim konstitusi harus mempunyai integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara (Pasal 24 C (5) Undang-Undang Dasar 1945). Di samping itu, Pasal 16 UU No. 24 Tahun 2003 perihal Mahkamah Konstitusi mensyarakat juga, bahwa calon hakim konstitusi harus memenuhi syarat:
a) warga negara Indonesia;
b) berpendidikan sarjana hukum;
c) berusia sekurang-kurangnya 40 tahun pada ketika pengangkatan;
d) tidak pernah dijatuhi pidana penjara dengan hukuman lima tahun atau lebih;
e) tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;
f) mempunyai pengalaman kerja di bidang aturan sekurang-kurangnya 10 tahun;
g) membuat surat pernyataan perihal kesediaannya untuk menjadi hakim konstitusi.
7. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Keberadaan DPD sebagai forum negara diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 hasil Amandemen yakni pada pasal 22, yakni:
1) Sesuai dengan Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilu [Pasal 22C (1)***
2) Anggota DPD dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota DPD itu tidak lebih 1/3 jumlah anggota dewan perwakilan rakyat [Pasal 22C (2)***]
3) Anggota DPD sanggup diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalamundang-undang[Pasal 22D (4)***]
Tugas dn wewenang DPD adalah:
1) DPD sanggup mengajukan usul kepada dewan perwakilan rakyat perihal Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, kekerabatan sentra dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan pertimbangan keuangan sentra dan daerah, serta berkaitan dengan perimbangan keuangan sentra dan daerah.
2) DPD mengusulkan Rancangan Undang-Undang sebagaimana di maksud dalam point (a) di atas, kepada dewan perwakilan rakyat dan dewan perwakilan rakyat mengundang DPD untuk membahas sesuai dengan tata tertib DPR.
3) Pembahasan Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam point (b) di atas dilakukan sebelum dewan perwakilan rakyat membahas Rancangan Undang-Undangan dengan Pemerintah
4) DPD bersama dewan perwakilan rakyat ikut membahas Rancangan Undang-Undang yang berkiatan dengan otonomi daerah, kekerabatan sentra dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan pertimbangan keuangan sentra dan daerah, serta berkaitan dengan perimbangan keuangan sentra dan daerah.
5) DPD sanggup memberi pertimbangan kepad dewan perwakilan rakyat atas Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama.
6) DPD sanggup melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang yang berkaiatan dengan otonomi daerah, kekerabatan sentra dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan pajak, pendidikan dan agama
8. Komisi Yudisial (KY)
Komisi Yudisial (KY) ialah forum yang berdikari yang dibuat oleh Presiden dengan persetujuan dewan perwakilan rakyat (Pasal 24 B (3) Undang-Undang Dasar 1945). Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang aturan serta mempunyai integritas dan kepribadian yang tidak tercela (Pasal 24 B (2) Undang-Undang Dasar 1945).
Komisi Yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung serta menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan sikap hakim (Pasal 24 B (1) Undang-Undang Dasar 1945).
Sebagaimana dijelas di atas selain Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), di negara kita yang mempunyai kiprah pokok pelaksana kedaulatan rakyat ialah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan dewan legislatif di daerah. Badan ini mewakili seluruh rakyat di daerahnya. Sebagian besar anggota DPRD dipilih melalui pemilihan Umum.
DPRD dalam UU No. 22 Tahun 2003 perihal Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD dinyatakan, bahwa DPRD terdiri atas DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. DPRD merupakan forum perwakilan rakyat tempat dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan tempat (Pasal 40 UU No. 32 Tahun 2004).
DPRD Propinsi merupakan forum perwakilan rakyat tempat yang berkedudukan sebagai forum tempat propinsi (Pasal 60 UU No. 22 Tahun 2003). Sedangkan DPRD Kabupaten/Kota merupakan forum perwakilan rakyat tempat yang berkedudukan sebagai forum pemerintahan tempat kabupaten/kota (Pasal 76 UU No. 22 Tahun 2003). Fungsi DPRD secara umum sama dengan fungsi DPR, yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan.
DPRD mempunyai kiprah dan wewenang sebagai berikut.
1) Memilih gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota.
2) Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur, Bupati dan Walikota kepada Presiden.
3) Bersama dengan Gubernur, Bupati, dan Walikota memutuskan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
4) Bersama dengan Gubernur, Bupati, dan Walikota membentuk peraturan daerah.
5) Melakukan pengawasan terhadap:
pelaksanaan peraturan tempat dan peraturan perundang-uhdangan lain;
a) pelaksanaan peraturan-peraturan dan keputusan Gubernur, Bupati, dan Walikota;
b) pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
c) kebijakan Pemda yang diubahsuaikan dengan pola dasar pembangunan daerah;
d) pelaksanaan kerjasama internasional di daerah.
6) Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah terhadap rencaha perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan daerah;
7) Menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
Untuk melaksanakan kiprah dan wewenang terssebut, DPRD mempunyai hak untuk:
1) Meminta pertanggungjawaban Gubernur, Bupati, Walikota;
2) Meminta keterangan kepada pemerintah daerah; .
3) Mengadakan penyelidikan;
4) Mengadakan perubahari atas rancangan peraturan daerah;
5) Mengajukan pernyataan pendapat;
6) Mengajukan rancangan peraturan daerah;
7) Mengajukan anggaran DPRD.