Pembangunan sanggup dikatakan berhasil merupakan pembangunan yang sanggup membuat kesehjahteraan bagi kehidupan masyarakat, memiliki fungsi dan peruntukan yang tepat, serta memiliki dampak terhadap kerusakan lingkungan terendah.
Pembangunan berkelanjutan (sustainable development) yaitu pembangunan yang dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pascapelaksanaan memerhatikan analisis mengenai imbas lingkungan hidup (AMDAL). Hal ini dimaksudkan semoga generasi mendatang sanggup pula menikmati kualitas dan kuantitas sumber daya alam sebagai-mana yang kita nikmati sekarang, sehingga kita tidak mewariskan kerusakan dan pencemaran kepada generasi penerus kita.
Dasar hukum pelaksanaan AMDAL di Indonesia diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Lingkungan Hidup yang berbunyi: “Setiap planning yang diperkirakan mempunyai imbas penting terhadap lingkungan wajib dilengkapi dengan analisis mengenai imbas lingkungan yang pelaksanaannya diatur dengan peraturan pemerintah.”
Makna yang tersirat dari isi pasal tersebut yaitu berikut ini.
1. Setiap acara pembangunan intinya berpotensi menjadikan imbas negatif terhadap lingkungan hidup yang perlu diperkirakan pada perencanaan awal, sehingga semenjak dini sanggup diambil langkah pencegahan, penanggulangan imbas negatif, serta menyebarkan imbas faktual dari acara tersebut.
2. Analisis mengenai imbas lingkungan diperlukan bagi proses pengambilan keputusan perihal pelaksanaan planning acara yang mempunyai imbas penting terhadap lingkungan hidup.
3. Pembangunan perlu dilakukan secara bijaksana semoga mutu kehidupan sanggup dijaga secara berkesinambungan sehingga keserasian kekerabatan antar aneka macam kegiatan.
Agar pembangunan sanggup berkelanjutan, pembangunan haruslah berwawasan lingkungan dengan memakai sumber daya secara bijaksana.
Sumber : Buku IPS untuk SMP/MTs Kelas VIII
Penulis : Sanusi Fattah Amin Hidayat Juli Waskito, Moh. Taukit Setyawan