Pengertian Partai Politik, Ciri, Fungsi, Tujuan dan Konsep

Tahukah anda, apa itu partai politik?.. Sekarang ini, Indonesia mengalami perkembangan dan kemajuan dari berbagai sisi dalam bidang politik. Tentu saja tidak terlepas dari peran partai politik saat ini. Ada banyak partai di Indonesia yang bermunculan yang semakin meningkatkan perpolitikan di Indonesia. Hal tersebut dapat berbuah manfaat dan kerugian dari segala aspek dalam kehidupan kita dalam berbangsa dan bernegara.

Efek yang di timbulkan, biasa kita dapat dalam kehidupan kita. Mulai dari pemilihan umum yang semakin panas yang mampu menguras pikiran seluruh masyarakat Indonesia untuk menentukan pilihannya dalam membawa aspirasi atau bangsa ini sebagai negara sejahtera dan adil seadil-adilnya. Namun tidak dapat dipungkiri perkembangan partai politik dari zaman ke zaman semakin tidak jelas. Ada yang mampu membuat perkembangan politik hingga terjadi konflik di masyarakat di sekitar kita contohnya.

Tidak juga di pungkiri, hadirnya partai politik juga membantu kita menyampaikan kesulitan kita kepada pemerintah dari calon atau orang-orang yang kini menduduki pemerintahan dari hadirnya partai politik. Lalu, mengapa setiap orang beranggapan bahwa partai politik itu merusak dan ada pula yang berpikir bahwa partai politik sangatlah baik?..

Padahal Politik menurut ahli jerman, dari politiklah yang menentukan makanan, pakaian, dan segala kebutuhan kita. Kemudian orang-orang yang tidak menyetujui politik merupakan orang-orang yang setuju adanya PSK, kemiskinan, peperangan dan hal-hal yang merusak. Politi tersebut, dalam hal segalah kehidupan kita terjadi dan berada didalam partai politik.

Jika demikian, mengapa partai politik simpang siur dalam masyarakat?.. apakah arti sebenarnya partai politik itu?. apa tujuan partai politik, ciri partai politik?, fungsi partai politik?.. konsep-konsep politik yang harus dimiliki sebenarnya dari partai politik?. Olehnya itu, marilah informasi ini dapat menambah wawasan teman-teman untuk menilai partai poliik, menilai pergerakan partai politik dalam membawa aspirasi kita ke bukti yang nyata.

Pengertian Partai Politik

Partai berasal dari bahasa latin “partire”, yang bermakna membagi (Maksudi, 2015: 15). Partai politik secara umum dapat dikatakan sebagai suatu kelompok terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita. Tujuan kelompok ini ialah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik (biasanya) dengan cara konstitusional untuk melaksanakan programnya (Budiardjo, 2013: 403-404).

Menurut Trubus Rahardiansyah P. partai politik merupakan kelompok anggota yang terorganisasi secara rapi dan stabil yang mempersatukan dan dimotivasi oleh ideologi tertentu serta berusaha mencari dan mempertahankan kekuasaan dalam pemerintah melalui pemilu yang demokratis (Hidayat, 2013: 17). Sedangkan Giovanni Sartori mengartikan partai politik yaitu kelompok politik apa saja yang ikut serta dalam pemilihan umum dan mampu menempatkan orang-orangnya dalam jabatan-jabatan politik. Sejalan dengan itu Ichlasul Amal mengemukakan bahwa partai politik merupakan suatu kelompok yang mengajukan calon-calon bagi jabatan publik untuk dipilih oleh rakyat sehingga dapat mengontrol atau memengaruhi tindakan pemerintah (Arifin, 2014: 189-190).

Ciri-Ciri Partai Politik

Duverger menyatakan bahwa pembentukan partai politik pada umumnya dikaitkan dengan upaya memperluas kepentingan dan pemerintahan representatif. Jenis partai politik tertua adalah yang dikenal sebagai kader, atau elite. Partai elite adalah partai kecil yang terutama mencerminkan kepentingan kelas elit (Breuning dan Ishiyama, 2013: 249-252). Sebuah organisasi politik menurut Hidayat (2013: 17) baru dapat dikatakan partai politik apabila memiliki lima ciri umum atau fundamental, yaitu:
  1. Berwujud kelompok masyarakat yang beridentitas.
  2. Terdiri dari beberapa orang yang terorganisasi, yang dengan sengaja bertindak bersama-sama untuk mencapai tujuan partai.
  3. Masyarakat mengakui bahwa partai politik memiliki legitimasi berupa hak-hak untuk mengorganisasikan dan mengembangkan diri mereka.
  4. Beberapa tujuannya diantaranya mengembangkan aktivitas-aktivitas, partai bekerja melalui mekanisme “pemerintah yang mencerminkan pilihan rakyat”.
  5. Aktifitas inti partai politik adalah menyeleksi kandidat untuk jabatan publik.

Tujuan Partai Politik

Menurut Surbakti, fungsi utama partai politik adalah mencari dan mempertahanan kekuasaan guna mewujudkan program yang disusun berdasarkan ideologi tertentu. Namun, partai politik juga melaksanakan sejumlah fungsi lain. Fungsi lain tersebut adalah sosialisasi politik, rekrutmen politik, partisipasi politik, pemadu kepentingan, komunikator politik, pengendalian konflik, dan kontrol politik. Menurut Undang-Undang No.2 Tahun 2008 Pasal 10 dalam Saputra (2015: 175), tujuan partai politik secara khusus adalah sebagai berikut: 
  1. Meningkatkan partisipasi politik anggota dan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan kegiatan politik dan pemerintahan.
  2. Memperjuangkan cita-cita partai politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan negara.
  3. Membangun etika dan budaya politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan negara.

Fungsi Partai Politik

Selain dari pada itu, Anwar (2015: 433) mengatakan bahwa fungsi partai politik sebagai sarana adalah:
  1. Partai politik sebagai sarana komunikasi politik. Komunikasi politik adalah proses penyampaian informasi politik dari pemerintah kepada masyarakat dan sebaliknya dari masyarakat kepada pemerintah. Parpol disini berfungsi sebagai penyerap, menghimpun, mengolah dan menyalurkan aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan suatu kebijakan.
  2. Partai politik sebagai sarana sosialisasi politik. Sosialisasi politik adalah proses pembentukan sikap dan orientasi politik mengenai suatu fenomena politik yang sedang dialami suatu negara.
  3. Partai politik sebagai sarana rekrutmen politik. Rekrutmen politik adalah proses seleksi dan pengangkatan seseorang atau kelompok untuk melaksanakan sejumlah peran dalam sistem politik ataupun pemerintahan. Atau dapat dikatakan proses seleksi dan pengangkatan seseorang atau kelompok untuk menduduki suatu jabatan ataupun beberapa jabatan politik
  4. Partai politik sebagai sarana pengatur konflik. Pengatur konflik adalah mengendalikan suatu konflik (dalam hal ini adanya perbedaan pendapatatau pertikaian fisik) mengenai suatu kebijakan yang dilakukan pemerintah. Pengendalian konflik ini dilakukan dengan cara dialog, menampung dan selanjutnya membawa permasalahan tersebut kepadabadan perwakilan rakyat untuk mendapat keputusan politik mengenai permasalahan tersebut.
Ada pandangan yang berbeda secara mendasar mengenai partai politik di negara yang demokratis dan di negara yang otoriter. Perbedaan pandangan tersebut berimplikasi pada pelaksanaan tugas atau fungsi partai di masing-masing negara. Di negara demokrasi partai relatif dapat menjalankan fungsinya sesuai harkatnya pada saat kelahirannya, yakni menjadi wahana bagi warga negara untuk berpartisipasi dalam pengelolaan kehidupan bernegara dan memperjuangkan kepentingan di hadapan penguasa. Sebaliknya di negara otoriter, partai tidak dapat menunjukkan harkatnya, tetapi lebih banyak menjalankan kehendak penguasa (Budiardjo, 2013: 405). 

Partai politik memiliki fungsi sebagai sarana sosialisasi politik dan rekruitmen politik, sebagai salah satu unsur infrastruktur politik dalam sistem politik. Sedangkan dalam aplikasi dan proses sosialisasi politik dan rekriutmen politik itu, terkait erat dengan komunikasi politik. Salah satu esensi sosialisasi politik yang harus dijalankan oleh partai politik untuk memperoleh citra yang bagus dari publik, ialah mewariskan ideologi, nilai-nilai, dan gagasan-gagasan vital, serta memupuk identitas nasional dan memperkuat integrasi nasional terutama di negara yang baru merdeka atau negara yang sedang membangun (Arifin, 2014: 195).

Konsep Partai Politik

Partai politik dalam konsep sistem kepartaian menurut Amalia (2013: 147-151) terbagi menjadi tiga bagian, yaitu:
a.    Sistem kepartaian berdasarkan jumlah partai politik
Pendekatan sistem kepartaian berdasarkan jumlah partai yang memperoleh kursi di parlemen, menurut Maurice Duverger terdiri atas tiga kelompok, yaitu sistem partai tunggal, sistem dua partai (dwi partai), dan sistem multipartai. Pertama, sistem partai tunggal adalah sistem yang didominasi oleh satu partai di parlemen. Bentuk sistem partai tunggal antara lain partai tunggal totaliter, otoriter, dan dominan. Dalam sistem partai tunggal totaliter terdapat satu partai yang menguasai pemerintahan dan militer, bahkan seluruh aspek kehidupan masyarakat. Partai tunggal totaliter biasanya merupakan partai doktriner dan diterapkan di negara-negara komunis danfasis.

Kedua, sistem dua partai, sesuai dengan namanya, merupakan sistem kepartaian yang di dalamnya terdapat dua partai utama yang bersaing dalam pemilihan umum. Partai-partai kecil hanya berpengaruh apabila dalam pemilu selisih perolehan suara kedua partai besar sangat kecil. Dalam sistem ini terdapat pembagian tugas yang jelas yakni partai yang memenangkan pemilu menjadi partai yang memerintah, sedangkan partai yang kalah dalam pemilu menjadi oposisi yang loyal terhadap kebijakan pemerintah. Pada dasarnya, tidak banyak perbedaan mengenai asas dan tujuan politik di antara kedua partai. Perbedaannya hanya pada titik berat dan cara menyelesaikan persoalan. Sistem ini biasanya menggunakan sistem pemilu distrik, yaitu satu kursi per daerah pemilihan dan yang dipilih calon bukan tanda gambar partai.

Ketiga, sistem multipartai, sebagaimana namanya, merupakan sistem yang terdiri atas lebih dari dua partai politik dominan. Menurut Maurice Duverger, sistem ini merupakan produk dari struktur masyarakat yang majemuk. Dalam sistem ini hampir tidak ada partai yang memenangi pemilu mutlak. Oleh karena itu, koalisi mutlak diperlukan untuk memperkuat pemerintahan. Namun demikian, dukungan koalisi bisa ditarik kembali sewaktu-waktu. Selain itu, dalam sistem ini tidak ada kejelasan posisi partai oposisi sebab sewaktu-waktu partai oposisi bisa menjadi bagian pemerintahan. Sistem ini menggunakan sistem pemilu proporsional/perwakilan berimbang (proportional representation) yang memberi kesempatan luas bagi pertumbuhan partai-partai dan golongan-golongan baru.

b.    Sistem kepartaian berdasarkan jarak ideologi
Giovani Sartori, secara umum membagi sistem kepartaian ke dalam tiga kelompok berdasarkan jarak ideologi. Pertama, sistem kepartaian pluralisme sederhana. Pada sistem ini tidak terdapat perbedaan ideologi di antara partai-partai politik yang ada meskipun jumlah partai lebih dari dua. Kedua, sistem pluralisme moderat. Dalam sistem ini terdapat perbedaan ideologi di antara partai-partai politik yang ada, tetapi perbedaannya tidak terlalu jauh sehingga masih memungkinkan untuk mencapai kesepakatan. Persamaan kedua sistem kepartaian di atas adalah perilaku partai-partai politiknya masih mengarah ke integrasi nasional, bukan perpecahan. Ketiga, sistem pluralisme ekstrim. Dalam sistem ini terdapat perbedaan ideologi yang tajam di antara partai-partai politik yang ada. 

c.    Sistem kepartaian berdasarkan formasi pemerintahan
Sistem kepartaian berdasarkan formasi pemerintahan, menurut Dahl dan Rokkan, dapat dibedakan berdasarkan pola oposisi partai. Menurut Dahl, sistem kepartaian berdasarkan pola oposisi partai dapat diklasifikasikan ke dalam empat kelompok. Pertama, persaingan ketat (strictly competitive). Kedua, bekerjasama dan bersaing (cooperative and competitive). Ketiga, bergabung dan bersaing (coalescent and competitive). Keempat, penggabungan ketat (strictly coalescent).

Dari penjelasan di atas maka dapat penulis simpulkan, bahwa partai politik adalah intitusi yang terorganisasi secara rapi dan stabil yang mempersatukan dan dimotivasi oleh ideologi tertentu serta mencoba mendapatkan pengaruh dalam sebuah negara, kerap dengan mencoba menguasai posisi dalam pemerintahan, dan biasanya mengandung lebih dari satu kepentingan tunggal dari masyarakat pada tingkat tertentu berusaha mengumpulkan kepentingan.

Demikian informasi ini, semoga teman-teman dapat menerima dan dapat menambah pengetahuan kita untuk membawa bangsa dan negara kita ke dalam sebuah peradaban yang bercirikan Indonesia sebagai dasar negara kita yakni Pancasila agar terciptanya sebuah keharmonisan dan dapat berkontestasi dalam dunia Internasional. Sekian dan terima kasih. Salam Berbagi Teman-Teman. 

Previous
Next Post »